Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada pada Jum’at (02/03/18) kembali mengadakan kuliah Kapita Selekta yang kali ini mengangkat sebuah topik penting yaitu Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Topik tersebut disampaikan oleh salah seorang pakar HKI yaitu Bapak Prof. Tomi Suryo Utomo, S.H., LL.M., Ph.D. Selain menjadi pakar di bidang HKI, Prof. Tomi Suryo juga merupakan dosen pascasarjana di Fakultas Hukum UGM. HKI merupakan hasil kreasi pikiran manusia yang meliputi invensi, karya sastra dan seni, symbol, nama, citra dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Dalam kuliah tersebut Prof. Tomi menekankan bahwa HKI bersifat dinamis dan dituntut untuk selalu kreatif dalam segala hal. Beliau juga memberikan contoh hasil-hasil karya sederhana yang sebelumnya pernah diciptakan.
Hal-hal yang tercakup dalam HKI terdiri dari 4 aspek utama yaitu keunikan, kecerdasan, kreativitas dan keingintahuan. “Orang yang memiliki pikiran sehat maka juga memiliki potensi memiliki HKI dan menghasilkan sesuatu yang sederhana hingga luar biasa “ ungkap Prof. Tomi. Setelah menjelaskan mengenai teori tentang HKI, Prof. Tomi juga menjelaskan satu persatu mengenai klasifikasi HKI dan cabang-cabang HKI yang terdiri dari hak cipta, paten, merek, desain industry, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman. Diantara cabang-cabang HKI tersebut, Prof. Tomi memaparkan bahwa yang paling relevan dengan Teknik Elektro dan Teknologi Informasi hanya ada 5 cabang utama yaitu hak cipta, paten, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan merek. Kelimuan Teknik Elektro dan Teknologi yang tercakup dalam paten atau rahasia dagang seperti control system, computer hardware, power system, robotics and automation, signal processing, etc. Pada akhir sesi, Prof. Tomi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk diskusi dan tanya jawab mengenai teori yang telah disampaikan. Sebelum mengakhiri sesi kuliah Prof. Tomi kembali menekankan pada mahasiswa bahwa “HKI tidak hanya menuntut aspek hukum saja tetapi empat aspek utama yaitu keunikan, kecerdasan, kreativitas, dan keingintahuan serta untuk memberikan respon terhadap ilmu yang didapatkan harus bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain yang salah satunya dapat dilakukan dengan HKI” ungkap Prof. Tomi. Beliau juga memberikan “PR” bagi mahasiswa untuk mulai bisa mencari hal-hal di sekitar yang bisa membawa kemakmuran ekonomi dilihat dari segi 4 aspek HKI yang telah dipelajari, misalnya melihat kelemahan benda-benda di sekitar yang fungsional dan memperbaikinya. (efr)