Kajian mengenai hukum merupakan salah satu hal yang juga mencakup dari berbagai ranah keilmuan lainnya karena di dalam ilmu hukum terdapat istilah yang disebut scientific evidence yaitu bukti di pengadilan yang diperoleh dari ahli berbagai bidang keilmuan. Pengetahuan mengenai implementasi keilmuan Teknik Elektro dan Teknologi informasi yang dapat diterapkan pada kajian ilmu hukum salah satunya adalah untuk mendukung dalam pembuktian di pengadilan. Dalam persidangan suatu kasus seringkali ditemukan adanya bukti elektronik atau alat bukti digital yang memerlukan kajian dari keilmuan TETI. Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi (DTETI) mengangkat sebuah topik kajian seperti pada uraian tersebut dalam kuliah kapita selekta Jum’at (23/03/18) yaitu “Kedudukan Alat Bukti Digital Sebagai Alat Bukti di Pengadilan”. Materi tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Beliau yang kerap disapa dengan Prof. Edi adalah Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM.
Prof. Edi mengawali kuliah dengan mengajak mahasiswa mendiskusikan mengenai beberapa istilah dalam suatu pembuktian dalam persidangan salah satunya soal bukti. Prof. Edi mengungkapkan bahwa bukti adalah informasi yang menerangkan kebenaran suatu peristiwa sedangkan pembuktian adalah proses memperlihatkan bukti atau proses memperlihatkan informasi yang menerangkan suatu peristiwa. “Arti penting pembuktian adalah mencari kebenaran atas suatu peristiwa hukum” ungkap Prof. Edi. Hukum pidana selalu berorientasi pada interdisipliner ilmu pengetahuan terutama cabang-cabang ilmu lain yang mendukung teori-teori hukum pidana. Pada hukum pidana memerlukan disiplin ilmu lain karena perkembangan masyarakat membawa dimensi kejahatan baru yang modus operandinya sulit sehingga membutuhkan ilmu lain. Dalam kesempatan tersebut Prof. Edi banyak memberikan beberapa penerapan interdisipliner ilmu dalam kasus hukum pidana di Indonesia maupun luar negeri.
Pembuktian memiliki prinsip fundamental yaitu relevant dan admissible. Bukti harus dapat diterima sedangkan tidak semua bukti yang relevant bersifat admissible atau bisa diterima contohnya adalah kesaksian yang berdasar atas mendengar dari kesaksian orang lain. Salah satu bentuk alat bukti dalam pembuktian adalah bukti elektronik. Bukti elektronik ada pada posisi riil atau physical evidence. Sedangkan apabila bukti tersebut sudah dicetak maka akan termasuk dalam jenis bukti dokumen termasuk didalamnya juga dokumen elektronik. Contoh dari scientific evidence yang dapat di kaji dalam keilmuan TETI adalah dapat mendukung dalam membuktikan dua hal dalam bukti elektronik tersebut yaitu keaslian bukti dan kapan bukti elektronik itu dibuat. Hal tersebut memperlihatkan bahwa kajian yang disampaikan pada kuliah tersebut penting dan nantinya mahasiswa diharapkan dapat berperan juga di bidang keilmuan yang lain khususnya pembuktian dalam kasus hukum.