Kuliah Kapita Selekta yang merupakan kuliah wajib bagi mahasiswa Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi FT UGM bertema "Korupsi Politik" digelar di Ruang E6 Gedung DTETI FT UGM lantai 3, Jum’at (19/5/2017) jam 08.00 s.d 11.00 wib. Kuliah Kapita Selekta pada kesempatan ini menghadirkan Dr. Zainal Arifin Mochtar., S.H., LL.M. yang merupakan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada.
Apa pentingnya membicarakan korupsi? Berbagai riset menunjukkan bahwa terbukti korupsi mengancam eksistensi sebuah Negara. Inilah yang ditekankan oleh Pak Zainal dalam sesi perkuliahan kali ini. Beliau ingin memberikan wawasan kepada mahasiswa yang rata-rata berlatar belakang teknik untuk memiliki kepekaan diri mensikapi kondisi Negara. Kelak mahasiswa adalah penerus roda kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, ujar beliau oleh karena itu Pak Zainal sangat mengapresiasi kesempatan kuliah kapita selekta kali ini.
Dibuka dengan pertanyaan mengapa undang-undang tidak pernah bisa memperbaiki perilaku partai di Indonesia? Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut bukan hal sederhana, akan tetapi secara singkat dapat dijelaskan bahwa mengusulkan dan mengesahkan undang-undang juga berasal dari partai itu sendiri. Tidak mungkin mereka membuat produk hukum yang akan mengancam kenyamanan mereka sendiri, sehingga hal tersebut memunculkan indikasi adanya distorsi perilaku yang menyimpang. Praktik koruptif akan mendistorsi pengambilan kebijakan di sebuah Negara, sehingga Negara yang tingkat korupsi tinggi mustahil akan mampu membangun negaranya dengan baik.
Ilustrasi yang diberikan oleh pembicara untuk mempertegas bahwa perilaku koruptif sengaja dipelihara adalah adanya pemikiran bahwa korupsi itu adalah “oli pembangunan” bagi segelintir politisi di Indonesia. Betapa Negara ini begitu terancam dengan keberadaan mereka yang memiliki kesempatan melakukan korupsi. Bagaimana mungkin korupsi dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan dimaklumi.
Perilaku “tau sama tau” adalah hal yang saat ini berkembang di Indonesia. Inilah yang mendorong perilaku koruptif tinggi dan dianggap sebagai sebuah kelaziman. Bahkan di luar hal tersebut bahwa terkesan bahwa instrumen hukum kita lemah dalam mencegah perilaku korupsi. Perilaku korupsi di Indonesia ini cukup tinggi, akan tetapi penegakan hukumnya lemah. Bebagai instrument hukum yang ada terkesan tidak mampu untuk mengatasi berbagai kejahatan koruptif.
Banyak kasus-kasus disampaikan dalam perkuliahan ini, mulai dari kasus BLBI, Kasus Freeport, Kasus Reklamasi, dan kasus-kasus lain kepada mahasiswa. Pembicara ingin mengajak mahasiswa menghayati betapa perilaku-perilaku korupsi ini dilakukan dengan sangat halus dan terkesan masuk akal. Berbagai instrumen dan kebijakan telah dipersiapkan untuk melindungi perilaku korupsi tersebut. Pembicara mengajak peserta untuk menggunakan logika mereka untuk merespon berbagai kasus-kasus apakah hal tersebut sebagai perilaku koruptif atau bukan. Banyak sekali kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan yang secara common sense aneh dan tidak masuk di akal.
Sebagai penutup pembicara mengajak bahwa kemenangan kecil adalah hal yang harus ditanamkan kepada banyak pihak saat ini untuk melawan perilaku koruptif. Tidak mungkin korupsi dilawan dalam waktu singkat dan sekejap. Korupsi adalah sebuah fenomena yang sudah berjalan secara sistemik, dan sangat sulit untuk dilawan secara frontal. Semua harus dimulai dari sekarang, dan dari kita sendiri. Berjuang melawan korupsi itu harus forward looking, jangan mengharapkan hasil perjuangan akan kita petik sekarang, akan tetapi bayangkan perjuangan kita akan berbuah pada masa-masa anak cucu kita kelak di Republik ini.
(abw/ans/sdh)